MINERS : Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Peluang atau Ancaman bagi Lingkungan?

Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki potensi besar dalam hal sumber daya alam, termasuk pasir laut. Pasir laut selama ini dianggap sebagai bahan penting dalam pembangunan infrastruktur, mulai dari konstruksi bangunan hingga reklamasi lahan. Namun, sejak 2003, ekspor pasir laut dilarang oleh pemerintah karena khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir.

Setelah lebih dari dua dekade larangan ekspor pasir laut, kini pemerintahan Jokowi membuka kembali peluang bagi ekspor pasir laut. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengelolaan hasil sedimentasi laut, dengan catatan bahwa kegiatan tersebut harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Presiden Jokowi menegaskan bahwa yang diizinkan untuk diekspor adalah pasir sedimen yang mengganggu jalur pelayaran, bukan pasir laut dari dasar laut itu sendiri.

Dalam praktiknya, kebijakan ini telah menciptakan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini karena potensi ekonomi yang besar, terutama dalam memenuhi permintaan pasar internasional seperti Singapura, yang sangat bergantung pada pasir Indonesia untuk proyek reklamasi lahannya. Namun, masyarakat pesisir dan organisasi lingkungan hidup menolak kebijakan ini karena khawatir akan kerusakan ekosistem laut dan hilangnya biodiversitas laut yang berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan.

Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat ekspor pasir laut, pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi penting. Salah satunya adalah persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan komersial. Selain itu, pemerintah juga mengatur standar pasir sedimen yang diizinkan untuk diekspor, guna memastikan bahwa aktivitas ini tidak merusak ekosistem laut. Sebagai langkah tambahan, tim kajian interinstisional yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bertugas menentukan lokasi prioritas, volume hasil sedimentasi yang boleh dimanfaatkan, serta merancang rencana rehabilitasi ekosistem laut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ekspor pasir laut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Mungkin Anda juga menyukai