MINERS : Bea Cukai Mempengaruhi Harga Jual Produk Tambang

      Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, bahwa mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada periode Februari 2024 dibandingkan dengan Januari 2024. Naiknya permintaan produk pertambangan di pasar dunia menjadi penyebab utama kenaikan harga tersebut. Kondisi ini juga berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Februari 2024. Penetapan HPE ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Dengan demikian, kebijakan penetapan harga ini mencerminkan respons terhadap kondisi pasar global serta bertujuan untuk mengatur ekspor produk pertambangan secara lebih efektif dalam konteks kenaikan harga.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50%dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 61,14/WE atau naik sebesar 2,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%. Di sisi lain, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%. Dengan variasi ini, dapat dilihat bahwa pasar produk pertambangan pada Februari 2024 memiliki dinamika yang beragam, di mana beberapa komoditas mengalami kenaikan harga sementara yang lain mengalami penurunan.

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan untuk periode Februari 2024 melibatkan proses koordinasi antara berbagai instansi terkait, yang dipimpin oleh Kementerian Perdagangan. Proses ini dimulai dengan permintaan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bertindak sebagai instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari sumber terpercaya seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Setelah usulan dari Kementerian ESDM diterima, dilanjutkan dengan rapat koordinasi antar instansi terkait. Rapat ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Dalam rapat koordinasi ini, berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi pasar global, perkiraan permintaan, dan kebijakan ekonomi nasional. Hasilnya, penetapan HPE dilakukan dengan memperhitungkan masukan dari semua pihak terkait untuk memastikan keputusan yang seimbang dan sesuai dengan kondisi aktual pasar serta kepentingan nasional dalam industri pertambangan.